Akhir Tahun 2025 Pemkab Malang Siapkan Mutasi dan Rotasi Besar-besaran, BKPSDM Pastikan Tak Ada Jabatan Plt

by -16 Views
Wartawan: Achmad Soeseno
Editor: Herry W Sulaksono
Ket foto. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah

Namun, ia menambahkan bahwa efektivitas penempatan pejabat tidak sepenuhnya bergantung pada BKPSDM. Proses tersebut tetap harus melalui pertimbangan dan persetujuan Bupati Malang.

“BKPSDM tidak bisa memutuskan sendiri. Saya hanya bisa memberikan telaah kepada pimpinan. Kalau Pak Bupati tidak setuju, ya tentu kami buat skema lain,” ungkapnya.

Nurman juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan mutasi dan seleksi jabatan telah diatur oleh BKN, sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“BKN sudah menentukan tahapannya, mulai dari uji kompetensi, kemudian mutasi, dan baru setelah ada kekosongan bisa dilakukan seleksi terbuka. Jadi tidak bisa seenaknya kami lakukan selter dulu,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, rekomendasi dari BKN tidak selalu seluruhnya disetujui. Hal ini terbukti saat pelaksanaan mutasi camat beberapa waktu lalu, di mana dua orang camat tidak mendapatkan persetujuan dari BKN.

“Rekomendasi BKN belum tentu semuanya di acc atau disetujui. Waktu mutasi camat kemarin, dua camat tidak di ACC. Jadi kami harus berhitung ulang dan menyesuaikan kembali formasi jabatan,” jelas Nurman.

Dengan berbagai tahapan dan penyesuaian tersebut, BKPSDM Kabupaten Malang terus melakukan perhitungan matang agar seluruh proses mutasi dan rotasi berjalan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi.

“Rangkaian ini harus kami kocok ulang dengan cermat. Semua demi penyegaran birokrasi dan peningkatan kinerja aparatur di Kabupaten Malang,” pungkasnya.

iklan warung gazebo