Akhir Bulan Januari Bapemperda DPRD Banyuwangi Laksanakan Kegiatan Harmonisasi Tiga Raperda

by -818 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com– Dalam akhir Januari 2023 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat harmonisasi dan pemantapan konsepsi 3 (tiga) Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan bersama Tim perancang Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur(Jatim).

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi ketiga Raperda yang diharmonisasi adalah; Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi dan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dia menutrukan dalam rapat harmonisasi, pihaknya banyak mendapatkan masukan terkait dengan sistimatika penyusunan, substansi isi dan perkembangan regulasi terbaru.

“ Alhamdulillah untuk harmonisasi Raperda Pengarusutamaan Gender berjalan normal dan telah sesuai. Namun ada masukan dari perancang pembentukan produk hukum daerah Kanwil Kemenkum HAM Jatim yang sifatnya non substansi,” jelas Anggota dewan yang akrab disapa Sofi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (01/02/2023).

Tim perancang produk hukum daerah Kanwil Kemenkum HAM Jatim menilai Raperda Pengarusutamaan Gender telah sesuai, tinggal melakukan revisi dan menggeser ketentuan dasar hukum sebisa mungkin setingkat Undang-undang (UU) serta terkait dengan penataan Peraturan Bupati (Perbup).

“ Perbup itu memuat hal-hal yang bersifat specifik dan tidak bisa diglobalkan, karena pasal demi pasal ada konsekuensi baik penetapan yang sifatnya Perbup harus dibedakan dengan yang namanya pengaturan, ada yang bersifat global dan specific, “ tambah politisi Partai Golkar Banyuwangi itu.

Selanjutnya untuk Raperda Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, Kanwil Kemenkum HAM Jatim meminta untuk dikaji kembali. Karena berbicara kondisi lokal Banyuwangi dan berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2007 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat ada tiga hal yang harus dibedakan.

iklan warung gazebo