Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas praktik mafia tanah.
AHY memberikan apresiasi atas kinerja mereka dan menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah akan terus dilakukan guna melindungi hak rakyat atas tanah dan bangunan.
“Mafia tanah adalah bentuk perampokan dan merugikan negara. Kami berkomitmen untuk memimpin langsung upaya pemberantasan terhadap praktik mafia tanah ini,” tegas AHY.//////











