Ahli Waris Buang Manan Klaim Hak Atas Lahan Sengketa di Klatak Kalipuro Banyuwangi Berdasarkan Putusan PTUN

by -1497 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi pengabaian hukum yang disengaja,” tegas Saleh. “Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 68 PK/TUN/2013 yang sudah inkracht van gewijsde sengaja tidak dimasukkan sebagai dasar penerbitan surat keputusan. Ini jelas upaya sistematis untuk menguntungkan Pemkab Banyuwangi.”

Adapun kronologi kasus ini panjang dan berliku. Sejak 2009, ahli waris Buang Manan telah berjuang di pengadilan untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai No. 29 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Sertifikat Hak Pakai No. 1 atas nama Dinas Pertanian Rakyat Kabupaten Banyuwangi. Perjuangan mereka berbuah manis dengan kemenangan di setiap tingkat peradilan, dari PTUN Surabaya hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Namun, alih-alih melaksanakan putusan pengadilan dengan benar, BPN Provinsi Jawa Timur justru menerbitkan surat keputusan kontroversial. Surat keputusan tersebut memuat klausul yang seolah-olah masih membuka peluang bagi Pemkab Banyuwangi untuk mempertahankan kepemilikan tanah sengketa.

“Lihat saja diktum ketiga dan keempat surat keputusan itu. Mereka dengan terang-terangan menyatakan bahwa pembatalan Hak Pakai tidak serta merta memberikan hak keperdataan kepada pemenang perkara. Bahkan, mereka mewajibkan pengujian hak atas tanah melalui peradilan perdata. Ini jelas bertentangan dengan putusan MA yang sudah final dan mengikat,” tegas Saleh.

Di sisi lain, Ir. Wahyudi kuasa hukum yang ditunjuk Pemkab Banyuwangi dalam menangani sengketa tanah ini menjelaskan jika putusan PTUN itu hanyalah membatalkan sertifikat hak pakai.

Klaim penguasaan lahan sengketa oleh Pemkab Banyuwangi

“Jadi di PTUN itu hanya pembatalan administratif saja, sedangkan untuk hak milik atau keperdataanya harus diuji di pengadilan. Hasilnya, dimenangkan Pemkab Banyuwangi dan saat ini tengah diurus sertifikatnya atas tanah negara tersebut,” kata Ir. Wahyudi mengklaim putusan MA tersebut telah memenangkan atas tanah sengketa itu.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *