Agus Komisaris BPR di Banyuwangi Mangkir dari Eksekusi Putusan MA, Jaksa Siapkan Langkah Berikutnya

by -617 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
foto dokumentasi Agus Sudirman saat sidang putusan kasus dugaan penggunaan akta palsu di PN Banyuwangi


Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan tanda tangan Sulfia pada dokumen tersebut bukan miliknya, memperkuat dugaan pemalsuan.
Kerugian akibat perbuatan ini ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Dalam persidangan, saksi-saksi mengungkap bahwa hanya Agus yang terlihat menandatangani akta hibah, sementara tanda tangan Sulfia muncul belakangan, tanpa kehadirannya.

PPAT Fanny Sulistyanto Setiabudi dalam kesaksiannya mengatakan bahwa ia tidak menyaksikan langsung proses penandatanganan. Ia juga menyatakan kedua belah pihak tidak hadir saat akta dibuat.

Kesaksian tambahan dari dua saksi lain, Dimas dan Wahyudi, menunjukkan bahwa hanya Agus yang terlihat menandatangani dokumen, sementara keberadaan tanda tangan Sulfia muncul setelah dokumen dibawa masuk ke dalam rumah.

MA akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dan menolak kasasi dari pihak Agus. Namun, hingga kini, proses eksekusi masih tersendat akibat ketidakhadiran terdakwa.

Kuasa hukum Agus, Eko Sutrisno, menyatakan masih mempelajari kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. “Kami menghormati keputusan dari mahkamah Agung, untuk selanjutnya sedang kami pelajari isi putusannya untuk dapat segera mengambil langkah langkah hukum berikutnya,” kata Eko dalam pesan WhatsAppnya.

iklan warung gazebo