Agus Komisaris BPR di Banyuwangi Mangkir dari Eksekusi Putusan MA, Jaksa Siapkan Langkah Berikutnya

by -617 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
foto dokumentasi Agus Sudirman saat sidang putusan kasus dugaan penggunaan akta palsu di PN Banyuwangi


Banyuwangi, seblang.com – Terpidana kasus penggunaan akta hibah palsu, Agus Sudirman, mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Senin, 21 April 2025. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun Agus tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Agus yang merupakan salah satu Komisaris BPR di Banyuwangi, sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh MA dalam putusan kasasi Nomor 328 K/PID/2025 tertanggal 28 Februari 2025. Vonis ini membatalkan putusan lepas dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan memperberat vonis 8 bulan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah, dan kami telah memanggil terdakwa untuk keperluan eksekusi. Namun pada pemanggilan pertama, ia tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Andryawan Perdana Dista Agara, Kamis (24/4/2025).

Andryawan menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Kejaksaan akan memberikan hingga tiga kali panggilan sebelum mengambil tindakan tegas.

“Karena terdakwa sempat dibebaskan oleh pengadilan tinggi dan dikeluarkan dari tahanan, maka untuk eksekusi pasca putusan MA ini, kami lakukan pemanggilan terlebih dahulu. Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak diindahkan, kami akan lakukan penjemputan paksa,” lanjutnya.

Kasus ini berawal dari perselisihan antara Agus dan mantan istrinya, Sulfia Irani, terkait harta gono-gini. Agus diduga menggunakan akta hibah palsu untuk mengalihkan aset kepada anak-anak dari pernikahan sebelumnya tanpa persetujuan Sulfia.

iklan warung gazebo