Santoso juga menambahkan, sesuai Amanat Presiden No.25 tahun 2010 bahwa seluruh jajaran Kementerian, seluruh lembaga Bupati / walikota agar memberikan peran kepada kaum perempuan dalam jabatan yang strategis.
Dan UU No.10 Tahun 2008 bahwa setiap anggota di DPRD paling tidak dari Tiga orang itu minimal ada Satu orang perempuan, bahkan dalam UU Politik mengamanatkan keterwakilan perempuan dibidang politik di parlemen minimal 30 persen, tapi fakta dilapangan belum bisa seperti itu, imbuhnya.
“Jadi PUG itu sasarannya pada kaum Perempuan, Lansia, Anak-anak dan kaum Disabilitas, jadi dari keempat sasaran ini akan diberikan porsi yang sama agar mereka faham dan mampu melihat potensi yang ada, dan kalau mereka ada ketertarikan dibidang politik maka payung hukum sudah disiapkan oleh Pemerintah kota Blitar”, pungkasnya.












