Advokat Tidak Bisa Dituntut Baik Perdata Maupun Pidana Karena Punya Hak Imunitas?

by -2122 Views
Wartawan: Wimbo Andi Sasono
Editor: Herry W. Sulaksono
Medy Hartono (tengah)

“Jadi mekanismenya harus diperiksa oleh dewan kehormatan, setelah dianggap bahwa seorang Advokat telah melanggar kode etik, kemudian setelah itu barulah dapat dilakukan proses pemeriksaan untuk menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan didalam KUHAP, ” ujar Medy.

Sarjana alumni Universitas 17 Agustus Banyuwangi yang kerap disapa Bonar itu juga menambahkan Norma dalam pasal 16 UU 18 2003 tentang Advokat juga telah diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 26/PUU-lX/2013.

“Jadi semoga aparat penegak hukum lebih jeli dan mengerti mengenai hal ini,” tambahnya./////

iklan warung gazebo