Advokat Tidak Bisa Dituntut Baik Perdata Maupun Pidana Karena Punya Hak Imunitas?

by -2122 Views
Wartawan: Wimbo Andi Sasono
Editor: Herry W. Sulaksono
Medy Hartono (tengah)

Timika, seblang.com – Baru-baru ini publik Indonesia diramaikan tentang kabar proses penegakan hukum terhadap seorang Advokat Alvin Lim Direktur dari LQ Indonesia Law Firm yang dikenal vokal terhadap ketidakadilan di negeri ini. Ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat dalam menjalankan tugas profesinya, dan kini sedang menjalani masa hukuman.

Medy Hartono S.H. berpendapat tindakan penyidik yang menetapkan Alvin Lim itu sebagai tersangka dalam menjalankan tugas profesinya merupakan tindakan kesewenang-wenangan aparatur penegak hukum, karena tindakan tersebut telah dinilai bertentangan dengan undang-undang.

“Jika merujuk Pasal 16 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat seharusnya Alvin Lim tidak dapat diproses pidana, dimana peran Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, dan pemidanaan merupakan upaya terakhir sesuai dengan azas ultimum remedium,” katanya.

Ia juga mengatakan di dalam organisasi Advokat terdapat Dewan Kehormatan, dimana Dewan Kehormatan dapat bertindak memeriksa anggotanya yang diduga melanggar kode etik Advokat.

iklan warung gazebo