Sementara itu Ketua PPK Cluring Nur Huda saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, kotak yang tidak dikrek dan disegel tersebut sesuai informasi yang didapat memang tidak dilakukan di TPS.
“Harusnya sesuai regulasi pemasangan itu dilakukan di TPS,” jelas Nur Huda, Jumat (29/11/2024).
Namun temuan yang disampaikan panwas menurutnya sudah ditindak lanjuti dan dicatat ke D kejadian khusus. Terkait tidak dilakukan penghitungan ulang karena C hasil salinan dan pleno tidak ada selisih.
“Sudah clear, sudah kita mintakan tanda tangan ke para saksi dan panwas,” ungkap Nur Huda. **












