Agus menegaskan bahwa hak suara dalam Pemilu merupakan salah satu hak dari setiap Warga Binaan yang harus dijamin pelaksanaannya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Untuk itu, dalam tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024, pihak Lapas intensif melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banyuwangi untuk melakukan pencarian dan pencocokan data NIK Warga Binaan sebagai salah satu syarat untuk didaftarkan dalam daftar pemilih.
“Kami juga aktif melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan agar setiap Warga Binaan memperoleh hak pilihnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan untuk menjaga kemanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, terdapat penambahan petugas piket yang membantu kegiatan pengamanan.
“Hal itu kami lakukan agar pada setiap tahapan pemilu dapat berjalan dengan aman dan tertib, serta kondusifitas dalam Lapas tetap terjaga,” pungkasnya.///










