Seorang Pria di Muncar Banyuwangi Bacok Tetangganya Sendiri, Diduga Mabuk Arak

by -831 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto : Korban dan barang bukti dari tangan pelaku, (ist)


Karena mengalami luka di bagian kaki dan leher, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Muncar. Berdasar dari laporan korban, pelaku kemudian berhasil ditangkap petugas berikut barang bukti sebilah sabit bergagang besi panjang sekitar 40 senti meter.

“Benar, pelaku sudah kami amankan berikut batang bukti tersebut,” jelas Ipda. Ocky Heru Prasetyo, Senin (15/07/2024).


Akibat dari perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Sub Pasal 351 ayat 1 KUHP. **

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *