Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Muncar, menangkap pria berinial S, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Pria berusia 66 tahun tersebut diringkus petugas karena diduga telah melakukan pembacokan ke pria berinisial FZ (56), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolsek Muncar, Kompol Akhmad Ali Masduki, SH, MH., melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda. Ocky Heru Prasetyo, membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, kasus ini terjadi pada Sabtu (13/07/2024) sekitar Pukul 19.00 WIB.
Kronologinya bermula saat pelaku pulang melaut. Saat itu, korban memutar musik dengan suara keras. Tak lama kemudian, korban keluar rumah memindahkan becak motor miliknya. Bersamaan dengan itu, pelaku langsung menemui korban sembari memegang sebilah sabit ditangan kanannya sembari mengatakan “Saya ini sedang memarahi cucu saya kok kamu mutar musik keras – keras, tak bacok kamu,”.
Pelaku yang diduga sedang mabuk arak ini langsung menyabetkan sabitnya ke arah kepala korban, akan tetapi korban dapat menangkis tangan kanan korban yang memegang sabit. Namun, sajam itu masih mengenai leher kiri korban dan jatuh mengenai kaki kiri korban.









