7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

by -46 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Petugas sedang memberikan penjelasan pelayanan BPJS kesehatan

Penonaktifan ini, kata Rizzky, didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JK mengacu pada data DTSEN, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan. Akibat perubahan dasar data ini, sejumlah peserta dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria karena tidak tercantum dalam DTSEN.

BPJS Kesehatan menyarankan peserta yang ingin mengetahui status kepesertaannya agar mengakses layanan seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, layanan PANDAWA di 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Rizzky juga menginformasikan bahwa proses pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara rutin oleh Kementerian Sosial untuk memastikan ketepatan sasaran. “Bagi peserta JKN yang sedang dirawat di rumah sakit dan memerlukan bantuan, petugas BPJS SATU siap membantu di lokasi,” tambahnya.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo