DPRD Banyuwangi Setuju Pembahasan Raperda Inisiatif Dewan Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

by -1327 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.comAnggota DPRD dari seluruh fraksi menyetujui dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) dewan inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat segera diusulkan untuk dibahas. Pengambilan keputusan dilaksanakan dalam rapat paripurna internal pada Senin (16/10) lalu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Sofiandi Susiadi menyampaikan, secara umum unsur filosofis yang menjadi dasar pertimbangan usulan raperda ini adalah bahwa pondok pesantren merupakan kelembagaan pendidikan keagamaan yang telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia, pondok pesantren adalah wujud ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.


”Hadirnya pondok pesantren merupakan bukti terlaksananya pendidikan keagamaan yang menjaga moralitas bangsa di tengah perkembangan peradaban,” jelas Sofiandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (24/10/2023)

Berdasarkan data di Kabupaten Banyuwangi terdapat 192 pondok pesantren yang terdaftar yang tersebar di beberapa kecamatan. Selain itu terdapat 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di 24 kecamatan, juga terdapat 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ). sehingga untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Banyuwangi, diperlukan fasilitasi pondok pesantren.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *