Momentum Polisi Istimewa, Kapolda Jatim Tegaskan Gedung Wismilak Adalah Aset Negara

by -1354 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Beberapa penegasan dari proses yang harusnya izin dari Kementerian Keuangan dan warkahnya sendiri, termasuk obyek ukur dari surat sertifikat tanah yang sebetulnya tidak berada di tempat tersebut, namun berada di Jalan Darmo 63-65.

“Sebetulnya obyek itu bukan disini, tapi ada disana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan dan Kita memastikan ada langkah-langkah dari kita, memastikan proses administrasi ini semua tidak benar,” tegas Kapolda.

Terkait 8 aset yang diambil alih Polda Jatim, Kakanwil menyampaikan ada gedung Pam Obvit.

“Tapi kita bisa buktikan bahwa proses itu semua tidak benar, akhirnya aset itu sudah kembali kepada kita. Termasuk ada juga di beberapa Polres yang lain. Secara teknis bisa bertanya di Logistik Polda Jatim,” ungkapnya.

Kapolda Jatim juga menyampaikan terimakasih kepada Masyarakat dan media yang tahu bahwa Gedung wismilak adalah tempat bersejarah buat kepolisian.

“Kita berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan menyemangati kita dalam mengembalikan aset kita jajaran Polda Jatim. Dan ini akan menjadi langkah besar kita untuk mengembalikan aset-aset yang lain, kita sudah petakan di Jatim aset-aset kita yang juga seperti ini,”kata Irjen Toni.

Sementara itu, Jonahar, Kakanwil Jatim, menjelaskan, Pam Obvit, BPN dan Kepolisian kalah.

“Tapi kerja keras saya dengan Pak Kapolda akhirnya sudah kembali dan sertifikat hak pakai atas nama Kepolisian Republik Indonesia. Mudah-mudahan ini juga seperti itu,”ujarnya.

Ia mengatakan Gedung Wismilak sudah disampaikan cacatnya dan  sudah diusulkan ke pusat.

Tetapi menurut Johanar ada kendala di peraturan pemerintah No 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari 5 tahun maka belum bisa dibatalkan.

“Nantinya baru kita cari solusinya dengan kementerian,” pungkas Johanar. (*)

iklan warung gazebo