AA dijerat Pasal 340, 338, 365 KUHP, dan Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumanya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Namun dengan merujuk pada undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak, kata ancaman hukuman terhadap AA maksimal adalah 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, setelah tak pulang hampir sebulan, Aura Enjelie alias Rara, (15) siswi SMP warga Dusun Gapuro, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, ditemukan tewas di sebuah parit, dekat rel KA Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Senin (12/06/23) malam. Korban meninggal dibunuh oleh dua pelaku yang tak lain temannya sendiri./////










