Polres Tulungagung Amankan Pelaku Asusila  Terhadap Anak di Bawah Umur

by -1540 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/Rilis Humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Menindaklanjuti keterangan  Korban dan para saksi selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung  melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

Pelaku dengan inisial FM  berhasil diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dirumahnya.

Adapun modus  yang dilakukan Pelaku inisial FM terhadap korban Bunga adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya dan korban diancam akan dibunuh serta dibungkam kalau tidak menurutinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil Visum et Repertum, dan pakaian korban, ungkap Kasihumas

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung (*)

iklan warung gazebo