Tersangka kemudian berhenti dan meminjam obeng kepada saksi Ghofur yang sedang berada di musholla, dengan alasan kehilangan kunci sepeda motor mengalami mogok.
Namun apesnya, tersangka tidak berhasil menyalakan mesin meski sudah berusaha merusak lubang kunci kontak motor yang diketahui milik Khoirul Anwar (26) seorang pedagang asal Dusun Dadap Rt. 14 Rw. 04 Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro itu.
Tidak lama kemudian korban Khoirul Anwar melintas, melihat sepeda motor miliknya tersebut dan meminta bantuan warga untuk mengamankan tersangka.
Petugas Kepolisian datang mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres Gresik setelah dihubungi oleh warga.
Sementara Kasat Reskrim Iptu Aldino Prima Wirdhan menjelaskan Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terhadap barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion,satu buah obeng warna merah dan STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion. (*)










