“Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain,” Kata Kasat Lantas AKP Rahandy
Masih Menurut Kasatlantas AKP Rahandy, mengatakan sedikitnya ada 309 pelanggarn dengan rincian STNK 97 buah, SIM 2 buah, 208 unit motor dan 2 Unit Mobil dan pengendaranya yang saat itu diamankan oleh petugas gabungan Polres Tulungagung.
“Kami panggilkan juga orang tua, ataupun keluarga nya lalu kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatan nya,” kata AKP Rahandy
Setelah dilakukan penindakan dan pembinaan, serta memenuhi syarat administrasi terkait penindakan kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang oleh masing-masing orang tua atau keluarga dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk bukti siding pengadilan dan sudah membayar denda tilang..
“Untuk kendaraan yang dimodif, harus diganti standart pabrikan untuk dapat dibawa pulang,” tutup AKP Rahandy (*)











