Adapun legal standing paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021.
“Diklat Paralegal untuk Kepala Desa inipun diharapkan dapat menekan angka jumlah perkara yang masuk proses peradilan lantaran dapat terselesaikan secara mediasi di tingkat desa,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Rektor UNTAG Banyuwangi Dr. Yovita Vivianty Indriadewi Atmadjaja, S.E, M.Com. Menurutnya, desa adalah ujung tombak pembangunan bangsa, oleh sebab itu kepala desa memiliki peran penting. Salahsatunya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, kata Yovita, kepala desa sering dihadapkan berbagai persoalan hukum yang ada di tengah masyarakatnya. “Oleh sebab itu kepala desa harus memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan perkara yang sering kali terjadi di tingkat desa, ” ujarnya.
Yovita pun yakin, dengan diadakannya Diklat Paralegal ini, kepala desa akan menjadi semakin kompeten dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya di pemerintahan desa.
“Kepada para peserta Diklat Paralegal, saya doakan semoga dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa,” pungkasnya.












