Bangkalan, seblang.com – Kepolisian Resor Bangkalan membuktikan komitmenya dalam menciptakan dan memelihara kamtibmas di wilayah Kabupaten Bangkalan Madura.
Terbukti selama bulan Agustus 2022, Polres Bangkalan melalui Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) berhasil mengungkap 29 kasus dengan 27 tersangka yang kini telah diamankan untuk proses hukum.
Hal ini dijabarkan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers bersama dengan awak media di halaman Mapolres Bangkalan, Kamis (01/09/2022) kemarin.
Didampingi Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., Kapolres Bangkalan memerinci kasus – kasus yang berhasil diungkap oleh timsus Satreskrim Polres Bangkalan.
Kasus tersebut yakni pembunuhan, curanmor, curas, curat, perjudian, penganiayaan, penggelapan, penipuan gelap yakni arisan online, perlindungan anak, pengeroyokan, dan kasus korupsi.










