Situbondo, seblang.com – Sebanyak 37 tenaga honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo hingga hari ini belum menerima gaji. Keluhan ini disampaikan oleh beberapa tenaga honorer yang belum mendapat kepastian kapan gaji mereka akan dicairkan.
Rizal, salah satu tenaga honorer, mengungkapkan bahwa gaji mereka sebagai honorer dari bulan Januari belum dibayarkan. Gaji biasanya dibayarkan pada bulan Februari. Padahal, menurutnya, Surat Perintah Kerja (SPJ) sudah lengkap di bulan Januari untuk mengajukan gaji. Namun, dari bagian keuangan ditolak dengan alasan belum ada informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“BKAD itu menunggu Permendagri nomor 16 tahun 2025 terkait paru waktu. Sedangkan memang di Kabupaten Situbondo menunggu peraturan perundang-undangan (Perddum). Kayaknya dari Perddum Permendagri akan turun Perddum. Dan Perddum itu sementara adalah Pusdalops dibayar senilai satu juta. Sedangkan paru waktu belum ada aturan, takutnya menunggu dari Bupati yang baru untuk persetujuan Perddum,” ujar Rizal, Senin, (10/2/2025).











