Saat dikonfirmasi wartawan pemilik toko miras Fais mengatakan Ia sudah mengantongi izinn,. “Bahkan saya sendiri adalah warga Genteng, terkait perizinan saya juga pernah langsung meminta izin kepada kepala dusun, malah beliau mengatakan terserah,” ucap Fais saat dihubungi melalui sambungan WA(whats app) Selasa (17/5/22).
Anehnya lagi Toko miras yang berada di kawasan Jl. Kyai Haji Wachid Hasyim ini selain lokasinya berdekatan dengan sarana pendidikan malah yang berjualan diduga masih di bawa umur.
Toko Podo Seger yang melayani penjualan berbagai merek miras ini menjadi ke kwatiran beberapa wali murid yang anak – anaknya bersekolah di dekat area Toko podo seger. ” Saya sangat takut sekali mas dengan pergaulan sekarang ini apalagi anak saya yang bertujuan menuntut ilmu, takutnya terpengaruh dengan yang lainya,dimana dengan bebasnya di dekat sekolah ada yang berjualan miras,” ucap salah satu wali murid saat ditemui di lokasi depan sekolah
Berbeda dengan jawaban kepala dusun Maron Desa Genteng kulon Kecamatan Genteng Fatoni mengatakan “Kemarin kami beserta bhabinkantibmas dan bhabinsa sempat mendatangi toko tersebut mas, namun setelah kami lihat perizinannya lengkap, dan saya pribadi belum pernah dan tidak berani memberikan izin terkait penjualan miras,emang kapastitas saya sebagai apa,koq berani ngeluarkan atau mengizinkan,” kata Fatoni//











