Banyuwangi, seblang.com – Salah satu toko penjualan minuman beralkohol (minol) yang terletak di JL Kyai Haji Wachid Hasyim Kecamatan Genteng Banyuwangi jaraknya sangat berdekatan dengan sarana pendidikan.
Toko yang bernama “Podo Segera” sudah berdiri 1 tahun lamanya. Anehnya penjual miras tersebut mengatakan sudah mengantongi izin padahal toko tersebut berdiri tidak jauh dari sarana pendidikan.
Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diatur mengenai ketentuan pelarangan.
Pada Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut, menyatakan bahwa penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu tidak berdekatan dengan sarana peribadatan, pendidikan dan sarana kesehatan.











