“Saya juga wanti-wanti agar permasalahan sampah serta pengendalian tata ruang harus diselesaikan oleh desa. Koordinasi yang baik dengan kecamatan dan jajaran pemkab sangat penting. Semua masalah kalau dikomunikasikan dan digotong bersama-sama, inshaallah cepat selesai,” kata Ipuk.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang Desa. Setelah berlakunya undang-undang tersebut pada 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Dari 189 desa di Banyuwangi, dua desa belum menerima surat keputusan perpanjangan karena kepala desanya masih dijabat pejabat sementara. Salah satunya disebabkan kepala desa meninggal dunia, sedangkan yang lain sedang menjalani proses hukum.
Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB), Budiharto, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, menyatakan kesiapan para kepala desa untuk mendukung program-program pemerintah kabupaten.
“Seperti tujuh hal yang disampaikan Bu Ipuk, ini akan menjadi pedoman kami dalam menjalankan pemerintahan desa. Selain itu, kami akan terus mengajak seluruh kepala desa untuk berlomba-lomba berinovasi di wilayah kami masing-masing,” ujar Budiharto.//////











