Banyuwangi, seblang.com – Sebanyak 187 kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dari Bupati Ipuk Fiestiandani. Kini, mereka akan memimpin desa selama delapan tahun, meningkat dari sebelumnya enam tahun.
Penyerahan surat keputusan resmi tersebut berlangsung di Pendopo Sabha Swagata pada Kamis (6/6/2024), bersamaan dengan pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Banyuwangi. Hadir pula Wakil Bupati Sugirah, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Mujiono, dan jajaran kepala OPD.
Bupati Ipuk menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari percepatan pelayanan kepada masyarakat. Beliau berharap para kepala desa dapat mempercepat program-program desa agar kebijakan yang dibuat dapat dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Pengukuhan kepala desa ini secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua tahun. Kalau sudah dikukuhkan, mereka sudah mantap untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa,” jelas Ipuk.
Dalam kesempatan tersebut, Ipuk mengingatkan kembali tujuh permasalahan publik yang harus diselesaikan di tingkat desa, meliputi pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kesejahteraan lansia, dan perumahan layak. Beliau juga menekankan pentingnya penanganan masalah sampah dan pengendalian tata ruang di desa.











