“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades memiliki waktu yang lebih cukup untuk menyusun dan melaksanakan program pembangunan jangka panjang desa,” jelasnya, Senin (13/5/2024).
Aturan ini juga, kata Faishol, memungkinkan kades yang telah menjabat selama dua periode sebelum perubahan undang-undang ini untuk mencalonkan diri satu periode lagi. “Harapannya, perpanjangan masa jabatan kades akan membawa kemajuan bagi desa dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya.










