Bambang menambahkan,dalam problem BST yang diblokir pihaknya sudah berusaha mengajukan kembali kepada Kemensos sebanyak 3 kali.Pemohonan diajukan sejak 9 juli 2020 untuk pengajuan pertama,16 juli 2020 pengajuan kedua dan pengajuan ketiga 24 juli 2020.
“Tetapi sampai sekarang permohonan pengajuan pencairan kembali yang di layangkan oleh Dinas Sosial belum sama sekali direalisasi oleh Kemensos. Hal semacam ini yang membuat kami bingung. Soalnya data BST yang terblokir ini bersangkutan langsung dengan masyarakat yang kurang mampu,” imbuhnya.










