Tersangka Kebakaran di Bromo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo

by -693 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Surabaya, seblang.com – Penanganan kasus kebakaran Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang baru-baru ini menggemparkan masyarakat, kini telah beralih ke Kejaksaan Negeri Probolinggo setelah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kepala Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, S.H, S.I.K, mengonfirmasi perpindahan berkas perkara tersangka dengan inisial AW ke Kejaksaan Negeri Probolinggo pada Rabu (4/10/2023) di Mapolda Jatim.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim hari ini telah melimpahkan berkas perkara tersangka inisial AW ke Kejaksaan Negeri Probolinggo,” kata Kombes Pol Farman.

Selain itu, untuk memperkuat bukti-bukti terkait tindak pidana tersebut, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pasangan calon pengantin.

“Sebanyak 21 saksi, termasuk ahli, telah diperiksa oleh penyidik guna menguatkan tindak pidana terkait kebakaran Bromo,” jelasnya.

iklan warung gazebo