Syarat Kepesertaan JKN untuk Calon Jamaah Haji: Mudah dan Wajib Dipenuhi

by -24 Views
Wartawan: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono
Solikin salah seorang peserta JKN

Mojokerto, seblang.c0m – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjadi bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Sejalan dengan peraturan yang berlaku, mulai tahun ini, salah satu syarat bagi calon jamaah haji adalah memiliki status kepesertaan aktif dalam Program JKN. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan seluruh calon jamaah haji terlindungi dari risiko kesehatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Kepala BPJS Kesehatan Mojokerto Elke Winasari menjelaskan,  calon jamaah haji yang akan berangkat diwajibkan untuk menjadi kepesertaan aktif JKN. Hal tersebut diimbau agar nantinya para calon jamaah haji saat sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan di sana tidak perlu khawatir.

“Memiliki status kepesertaan aktif dalam program JKN merupakan salah satu syarat wajib bagi calon jamaah haji. Ini sebagai bentuk perlindungan agar para jamaah memiliki jaminan layanan kesehatan yang memadai, baik sebelum keberangkatan maupun selama di tanah suci,” ujarnya.

Ketentuan ini mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah yang menetapkan bahwa setiap calon jamaah haji wajib membuktikan bahwa mereka adalah peserta aktif JKN, baik yang didaftarkan melalui segmen Penerima Bantuan luran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri. Bagi calon jamaah yang belum terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif, mereka diharuskan mengaktifkan atau memperbaiki status JKN-nya sebelum proses pelunasan biaya haji.

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada calon jamaah haji dalam memenuhi persyaratan ini. Kami juga membuka help desk khusus di kantor cabang untuk melayani verifikasi peserta haji, sehingga prosesnya lebih cepat dan tidak menyulitkan calon jamaah, tambahnya.

Proses pengecekan status JKN calon jamaah haji kini sangat mudah. Para calon jamaah haji dapat memeriksa melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau menghubungi Care Center 165. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat untuk membantu verifikasi status peserta selama proses pendaftaran haji berlangsung.

Solikin merupakan calon jamaah haji yang menceritakan pengalamnya, ia merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan. Awalnya tidak mengetahui informasi tersbeut namun saat ia mendaftar sebagai calon jamaah haji ia mengetahui bahwa wajib memiliki status kepesertaan JKN di BPJS Kesehatan.

iklan warung gazebo