“Saya dan warga juga akan menempuh jalur hukum tentang ahli fungsi lahan ini. Saya rasa ini sudah bisa dipidana karena sudah menimbulkan kerugian untuk masyarakat Kalibaru,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, warga juga meminta truk gandeng atau fuso perkebunan untuk tidak melewati jalan desa, dikarenakan rusak parah. “Warga saat ini masih dalam keadaan berduka, biarkan mobil kecil saja yang bisa lewati jalan ini, agar tidak tambah rusak,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Kebun Wilayah Kabupaten Banyuwangi, Sanuri menyampaikan bahwa PTPN XII tidak punya kapasitas memberikan keputusan untuk relokasi. Semua itu keputusan ada di pemegang saham.
“Jadi mohon untuk bersabar bagi masyarakat yang terdampak dan mendukung proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, relokasi ini memang sedari kemarin sudah disampaikan dan memang masih nunggu administrasi. Selain itu juga sudah ada pertemuan interaktif.
Pihaknya pun bersama Pemprov sudah ada komunikasi, bahkan dilakukan pengajian ulang. “Mohon untuk bersabar untuk semuanya saling menahan diri karena ini semua adalah musibah,” tututpnya.












