Kejadian kedua melibatkan kekerasan bersama-sama terhadap seorang individu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Ngantru. Insiden ini terjadi setelah penonton konser pulang bersama. Adu pandang berujung pemukulan massal pada korban, yang akhirnya melapor ke polisi.
“Hari Selasa, 21 November 2023, dari kedua kejadian di Kecamatan Ngantru, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru berhasil mengamankan para pelaku,” tambahnya.
Saat ini, delapan pelaku dari tiga kejadian tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka penganiayaan berujung kematian, dijerat dengan Pasal 76c Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 3.000.000.000,” tegasnya.
Kasus penganiayaan secara bersama-sama juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, atau Pasal 76 C Jo 80 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara./////












