Polres Situbondo Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Sembako

by -437 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Bukti yang disita diantaranya 1 lembar rekening koran sebagai bukti transfer uang dari pihak korban kepada tersangka, 5 lembar foto kopi bukti transfer, Uang tunai 2.000.000 bukti pengembalian uang dari tersangka kepada korban dan bukti chat Whatsapp tersangka kepada korban.

Tersangka HN dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” katanya

Lebih lanjut, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban jual beli sembako dari tersangka HN ini untuk melaporkan ke Polres Situbondo.

“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran jual beli apapun yang harganya tidak wajar, tidak sesuai harga pasaran. Untuk warga lain yang menjadi korban HN bisa melapor ke Polres Situbondo untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. ///

iklan warung gazebo