“Pengakuan tersangka ini menjalankan aksi belum ada satu tahun. Hasilnya, untuk kebutuhan hidup,” tambah Kasatreskrim Polres Jombang.
Kelompok lainnya melibatkan A (42) dan EA (32) yang beraksi di 30 TKP di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan, termasuk Honda Beat dan Kawasaki Ninja.
Sementara dua pelaku lain, AR dan H, diamankan di Polres Tanjungperak Surabaya karena melakukan tindakan serupa di Surabaya. Polisi juga berhasil mengungkap penadahnya, yaitu MR (34) dan HS (32) asal Kediri, yang membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
“Penadah ini membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” pungkas AKP Sukaca.///////









