Pemkot Mojokerto Teken Kontrak Payung ATK Kertas 2026, Dorong Pengadaan Lebih Transparan

by -16 Views
Wartawan: Harianto
Editor: Herry W. Sulaksono


Kota Mojokerto, seblang.comPemerintah Kota Mojokerto menandatangani kontrak payung pengadaan alat tulis kantor (ATK) berupa kertas untuk Katalog Elektronik Tahun 2026, Kamis (15/1/2026). Penandatanganan ini menandai rampungnya proses konsolidasi pengadaan yang telah diumumkan melalui laman INAPROC sejak 12 Januari 2026.

Kontrak payung tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, bersama 11 penyedia pemenang konsolidasi pengadaan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Jalan Gajah Mada Nomor 100, Kota Mojokerto.


Sebanyak 11 penyedia ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor 000.3.3/01.12.17/BPBJP/417.102.2/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Mereka yakni Agung Pramono Sedayu, Basuki Rohmat, PT Medical Jaya Group, CV Berkat, CV Cahaya Permata Lestari, CV Poernama Baru Indonesia, PT Harfindo Jaya Abadi, PT Amanah Multi Usaha, PT Kirana Astha Brata, CV Sinar Karunia Sulung, dan PT Sumber Gama Abadi.

Gaguk menyampaikan, penandatanganan kontrak payung ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

“Penandatanganan kontrak hari ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud transformasi digital pengadaan melalui pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal,” ujar Gaguk.

Melalui mekanisme konsolidasi, lanjut Gaguk, belanja pemerintah dapat dilakukan secara lebih terencana sehingga anggaran daerah menjadi lebih optimal, efisien, dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Pembangunan Pemkot Mojokerto, Febri Emayanti, menegaskan bahwa seluruh tahapan konsolidasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan Katalog Elektronik,” katanya.

Febri menjelaskan, proses konsolidasi pengadaan ATK berupa kertas diawali dengan pengumuman pada 23 Desember 2025, dilanjutkan dengan kegiatan aanwijzing pada 29 Desember 2025 sebagai sarana penjelasan teknis dan klarifikasi kepada calon penyedia.

Selanjutnya, peserta memasukkan dokumen penawaran. Dari 19 peserta yang mendaftar, sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan kualifikasi, sementara empat peserta lainnya gugur.

“Pada tahapan negosiasi teknis dan harga, terdapat 11 peserta yang sepakat dan empat peserta tidak sepakat dengan hasil negosiasi konsolidasi,” ujar Febri.

Ia menambahkan, seluruh tahapan dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat, sehingga hasil konsolidasi dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.////////

iklan warung gazebo