MUI Banyuwangi, Tegaskan Hewan Kurban Tidak  Melibatkan Ternak yang Terjangkit Virus PMK

by -384 Views
Wartawan: Febri Wiantono
Editor: Herry W. Sulaksono
Sapi di pasar hewan (ist)


Banyuwangi, seblang.com – Menjelang Idul Adha saat umat muslim melakukan kurban hewan yang dilakukan satu tahun sekali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menegaskan jika hewan kurban harus dipastikan sehat.

Kebijakan itu tercakup dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).


Ketua MUI Banyuwangi KH Muhammad Yamin mengatakan, ternak yang sakit tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, sedangkan untuk penyembelihan kurban jatuh pada tanggal 10-13 Dzulhijjah.

“Meski gejala virus PMK ini ringan itu tidak boleh, hewan kurban harus sehat dan bersih. Korengan sedikit aja tidak boleh,” katanya, kepada seblang.com , Kamis (16/06/2022).

Menurutnya, akan berbeda ketika ternak yang terjangkit PMK itu sembuh dalam rentang waktu 10 – 13 Dzulhijjah. Ternak tersebut masih sah dan layak untuk digunakan kurban.

Sedangkan, kalau sudah sehat baru diperbolehkan, makanya nanti diperiksa dulu oleh petugas kesehatan di daerah penyembelihan kurban setempat.

Yamin menambahkan, pihaknya bersama unsur akademisi dan SKPD terkait tengah melakukan pembahasan mengenai mekanisme  penyembelihan kurban selama wabah PMK.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *