Terkait kendala, menurutnya ada beberapa warga yang datang hanya membawa C pemberitahuan tanpa membawa KTP elektronik. Secara aturan harusnya KTP atau data pendukung lainnya harus dibawa, semisal dokumen IKD, SIM dan paspor.
Jika terdapat kendala seperti ini KPPS wajib membantu dan mengecek ke DPT online. Jika terdaftar maka warga diperbolehkan untuk memilih.
“Selama warga terdaftar di DPT online di TPS sesuai domisili diperbolehkan untuk memilih atau menyalurkan hak suaranya,” jelasnya.
Pihaknya berharap partisipasi masyarakat di Pilkada 2024 ini bisa sesuai target yang diharapkan KPU Banyuwangi, yakni 80 persen.
“Kami optimis partisipasi masyarakat bisa sesuai target, dan alhamdulillah monev di dua TPS ini tidak ada masalah, semua berjalan sesuai aturan,” pungkas Anang. **












