1. Harus adanya relokasi bagi korban bencana alam Kecamatan Kalibaru.
2. Secepat mungkin melakukan pemetaan daerah rawan bencana dan antisipasinya.
3. Bupati Harus melakukan peninjauan ulang terhadap ijin penanaman tebu, sebagai faktor utama bencana banjir di Kalibaru.
4. Pihak-pihak yang terkait terhadap bencana selama ini di Banyuwangi, harus melakukan gerakan reboisasi massal.
5. Pemerintah Wajib membuat peta daerah rawan bencana dan sekaligus menyosialisasikanya kepada masyarakat.
6. Koorporasi perusahaan wajib bertanggung jawab, terkait bencana yang diakibatkan oleh Koorporasi.
7. Pemerintah wajib menuntut pertanggung jawaban kepada koorporasi yang membuat rakyat sengsara.
“Tujuh tuntutan ini harus diperhatikan serius,” tegas Gus Malik.
Karena ini terkait kemanusiaan, kata Gus Malik, tujuh tuntutannya ini harus bisa diselesaikan secepat mungkin. “Jangan main-main, kalau tidak ingin Banyuwangi menjadi lautan bencana dan rakyat akan semakin sengsara,” pungkasnya.












