Dua Kali Dalam Seminggu Maling Beraksi di Satu Tempat yang Sama Akhirnya Berhenti di Jeruji Besi

by -1402 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Barang Bukti Diamankan Satreskrim Polres Situbondo


Berselang 2 hari kemudian sekira pukul 09.00 Wib, terlapor dengan menggunakan sepeda motor Honda grand warna hitam tanpa nomor Polisi kembali menuju rumah korban, selanjutnya terlapor masuk ke pekarangan belakang rumah mengambil pupuk urea sebanyak 1 Kwintal/2 sak milik korban setelah itu terlapor membawa pupuk tersebut menggunakan sepeda motor, Dengan adanya kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami Kerugian materil tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah.

“Atas adanya laporan polisi serta bukti kuat Satreskrim Polres Situbondo menangkap terlapor Suwandi asal desa Kayuputih beserta barang bukti dan saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.

iklan warung gazebo