Dua Kali Dalam Seminggu Maling Beraksi di Satu Tempat yang Sama Akhirnya Berhenti di Jeruji Besi

by -1402 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Barang Bukti Diamankan Satreskrim Polres Situbondo


Situbondo, seblang.com – Aksi nekad terus dilakukan oleh Suwandi (33 tahun) asal Desa Kayuputih, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus pencurian di pekarangan belakang rumah milik HB asal Desa Kayuputih, Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, pada bulan November 2023 tahun lalu.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon mengatakan, dalam kasus ini bermula atas laporan polisi Situbondo pada tanggal 14 Maret 2024, pada Bulan November 2023 sekira pukul 20.00 Wib, terlapor dengan menggunakan sepeda motor Honda grand warna hitam tanpa nomor Polisi menuju rumah pelapor atau korban.

Selanjutnya terlapor masuk ke pekarangan belakang rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok, lalu terlapor mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air merk Honda milik setelah itu terlapor membawa mesin pompa air tersebut menggunakan sepeda motor dan rencana hasil kejahatan oleh pelaku akan dijual.

iklan warung gazebo