Untuk PTPN XII, khusus PT Perkebunan Jatirono, Kebun Kalikempit dan Kebun Kali Sepanjang, lanjut dia wajib mengembalikan kebijakan tanaman, pada komoditas tanaman keras atau tanaman yang memiliki daya tangkal banjir dan tanah longsor.
“Terhadap anak perusahaan PTPN XII yang lain di Banyuwangi, maupun kebun swasta agar dilakukan evaluasi ulang perizinannya dengan memperhatikan kontur dan labilitas tanah. Karena ini demi keselamatan masyarakat secara luas,” tambahnya.
Poin yang tidak kalah penting disini, DPRD Banyuwangi juga meminta Bupati tidak memberikan izin alih komoditi tanaman, khususnya pada perkebunan swasta di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.
“Kami juga meminta agar ada evaluasi dan kajian ulang terhadap kebijakan perizinan alih komoditi ke tanaman tebu,” tegasnya.
Politisi asal Kecamatan Glenmore itu menambahkan, alih komoditi ke tanaman tebu ternyata berakibat pada menurunnya secara masif hamparan tanaman keras yang seharusnya menjadi penyangga bencana banjir dan tanah longsor.
“Terakhir kami meminta Bupati melalui Dinas Pertanian dan Pangan agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kewajiban CSR. Tujuannya, keberadaan perusahaan benar-benar bisa memberikan manfaat dan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya./////











