Bupati menambahkan, dengan adanya rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi adalah dalam pengelolahan pertambangan pasir di kabupaten Lumajang Jawa Timur.
“Dengan sistem tata kelola yang baik tentunya kita berharap ada peningkatan PAD serta perputaran ekonomi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat apalagi perijinan Stockpile terpadu juga sudah turun,” tegasnya.
Tidak hanya itu, persoalan armada truk yang boleh beroperasi hingga ke lokasi tambang hanya armada lokal yang dilengkapi surat kendaraan dan SIM. Sedangkan armada dari luar daerah, tetap bisa beroperasi sampai di stockpile terpadu.
“Jadi bukan itu saja, tata cara muatannya, SKAB dan lain-lain akan kita atur lagi bersama Satgas yang akan dibentuk,” jelasnya lagi.
Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.IK., M.H. mengatakan bahwa satgas yang dibentuk nantinya akan bertindak dengan adanya SK Bupati. Selain itu satgas terpadu tersebut juga lebih mengedepankan penindakan melalui tahapan preemtif, preventif dan respresif.
“Jika kita langsung melakukan penindakan represif tanpa mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dikhawatirkan nanti terjadi resistensi,” pungkas AKBP Dewa Putu. (**19/Hms)












