Aremania Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan

by -739 Views
Wartawan: Teguh/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang disampaikan dalam press release di Gedung Sanika Setyawada Mapolresta Malang Kota, kemarin Kamis (06/10/2022) malam.

Adapun para tersangka tersebut AHL, Direktur PT LIB , Ketua Panpel AH termasuk SS, security office, dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yang merupakan anggota Polri yakni W SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang dikenakan sangkaan Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menambahkan, ditetapkannya enam tersangka ini adalah hasil dariĀ  investigasi yang telah dilakukan pihak Kepolisian terkait peristiwa yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia tersebut.

Kapolri menerjunkan sejumlah tim untuk melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP).

Mulai tahap awal tim Disaster Victim Investigation (DVI) Mabes Polri untuk memastikan data identitas korban meninggal dunia pada tragedi itu.

Sejumlah langkah yang disiapkan oleh Polri adalah saat ini tim terus mengumpulkan bukti-bukti rekaman closed circuit television (CCTV) untuk mengetahui secara lengkap apa yang terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan pada Sabtu malam (01/10/2022).

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (**)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *