Malang, seblang.com – Langkah cepat dan tetap mengedepankan proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri atas kasus tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang Jawa Timur mendapatkan apresiasi dari Aremania, Ade Herawanto dKross ( salah satu perwakilan elemen Aremania Menggugat).
Ia mengatakan Polri telah merespon cepat melakukan penyelidikan dengan menerjunkan Tim DisasterVictim Investigation (DVI) dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah bukti keseriusan Polri menjawab somasi Aremania.
“Apresiasi untuk langkah cepat bapak Kapolri untuk kecepatan penanganan kasus tragedi Kanjuruhan dan sudah menetapkan para tersangka dan semoga ke depan juga semakin terlihat siapa – siapa lagi yang akan bertanggung jawa dalam tragedi ini,” ujarnya, Kamis (6/10/22).
Ade Herawanto juga mengapresiasi langkah dan upaya Kapolda Jatim Irjen Nico Avinta yang juga sudah meminta maaf kepada public khususnya Aremania dan keluarga korban.
“Terimakasih kepada pak Kapolri dan Kapolda Jatim yang juga sudah memberikan santunan kepada keluarga Aremania yang menjadi korban atas tragedi Kanjuruhan,” tambahnya.
Dengan sikap dan upaya yang cepat dari pihak Kepolisian ini menurut Ade, Polri sudah menjawab tuntutan public khususnya Aremania untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menelan ratusan korban jiwa pada Sabtu malam (1/10/22) yang lalu.
“Kami rasa Polri sudah menjawab somasi kami dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini,”kata Ade.
Ade menyampaikan dalam situasi dan perkembangan terkini, Aremania mengajak seluruh komponen dan stakeholder Malang dan Aremania untuk tidak turun ke jalan.
Hal ini lanjut Ade, guna menghindari penunggangan-penunggangan kelompok-kelompok tertentu yang menginginkan kondisi keos terjadi. Hal ini disampaikan agar tidak ada lagi korban dari Arek Malang dan Aremania.
“Bukan kami takut, bukan kami lari, dan sembunyi namun semua atas pertimbangan yang lebih besar lagi, kawal kasus hingga tuntas adalah sikap kami,” pungkas Ade Herawanto.












