“Jika ditemukan adanya pohon yang sekiranya membahayakan, pihak desa bisa mengirim surat kepada DLH untuk melakukan pemangkasan dan penebangan. Namun jika pihak desa akan melakukan penebangan, sebelum menebang kami wajibkan mengirimkan surat kepada kami (DLH) disertai foto sebelum penebangan dan sesudah penebangan serta melalukan musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara,” tegas Sigit.
Di musim penghujan yang akan datang, Sigit berpesan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar lebih hati-hati jika keluar rumah di saat musim penghujan. Mengingat, pohon tumbang terjadi di saat musim penghujan.
“Kami berpesan kepada masyrakat serta pengguna jalan agar waspada disaat musim penghujan, dengan kita hati-hati dan waspada maka musibah pohon tumbang tidak menimbulkan korban jiwa serta menyebabkan kerugian materil,” tutupnya./////












