Situbondo, seblang.com – Dana Desa yang sejatinya diproyeksikan sebagai instrumen kedaulatan untuk memajukan ekonomi warga kini berada dalam sorotan tajam. Alokasi anggaran miliaran rupiah per desa yang diharapkan menjadi berkah justru kerap berubah menjadi “bancakan” oknum pemangku kebijakan demi kepentingan pribadi dan ambisi kekuasaan.
Dugaan penyelewengan ini disinyalir berakar dari mahalnya biaya kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Besarnya modal yang digelontorkan calon kepala desa saat berburu takhta menciptakan beban finansial yang tidak rasional. Akibatnya, ketika menjabat, orientasi kerja bergeser dari pelayanan publik menjadi misi “balik modal” demi melunasi utang politik.
Kondisi tersebut diperparah dengan perilaku hedonistik sejumlah oknum pejabat desa. Dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat ditengarai justru tersedot untuk memperkaya diri serta membiayai gaya hidup foya-foya. Ketika integritas luntur, dana negara pun diperlakukan layaknya harta warisan pribadi.
Publik pun mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Meski beberapa oknum kepala desa telah berakhir di balik jeruji besi, tak sedikit temuan penyimpangan yang terkesan “menggantung”. Toleransi waktu pengembalian kerugian negara yang diberikan oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) kerap melewati batas jatuh tempo tanpa diiringi tindakan tegas.
Sikap lunak ini dikhawatirkan menjadi “pupuk” bagi tumbuh suburnya praktik korupsi baru. Jika pengembalian uang semata dianggap sebagai solusi akhir tanpa sanksi pidana yang menjerakan, maka fungsi preventif penegakan hukum dinilai kehilangan taringnya.
Menanggapi kegelisahan publik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nurvita Kusumawardani, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui optimalisasi aplikasi Jaga Desa.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman mendalam agar penggunaan dana desa dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan, sehingga celah penyimpangan dapat ditutup rapat,” ujar Nurvita, Rabu (4/2/2026).
Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan instansi terkait. Menjelang masa akhir tugasnya, Huda memastikan telah bersurat kepada Inspektorat terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024–2025.
“Intinya, kami mengedepankan upaya persuasif dan preventif. Kami mendesak agar temuan-temuan terkait dana desa segera dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban,” pungkas Huda usai acara serah terima jabatan (sertijab).
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan APH. Masyarakat menanti apakah transparansi akan menjadi harga mati, atau Dana Desa akan terus menjelma menjadi “panggung komedi” yang menyakitkan bagi warga desa.///////////











