Banyuwangi, seblang.com – Menindak lanjuti banyaknya keluhan laporan masyarakat dan kepala desa terkait banyaknya warga masyarakat penerima manfaat bantuan sosial (PKH dan BPNT) yang saat ini tidak menerima lagi hak mereka Komisi II DPRD Banyuwangi mengundang Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB untuk memberikan penjelasan di ruang rapat Komisi II DPRD Banyuwangi Selasa (26/01/2021).
Menurut Hajjah Siti Mafrocathin Ni’mah, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi pihaknya ingin memastikan revisi data yang dilakukan oleh Dinas Sosial maupun pihak-pihak terkait benar-benar memberikan kepastian bantuan bagi warga masyarakat yang memang berhak menerima bantuan.”Kami mengharapkan masyarakat miskin yang memang layak mendapatkan bantuan benar-benar dikawal supaya tidak kehilangan hak mereka. Kami berarap negara betul-betul hadir dan membantu masyarakat tidak mampu yang berhak menerima bantuan,”tegas Hj Ni’mah.
Selanjutnya dia menuturkan berdasarkan penjelasan dari Dinas Sosial para penerima manfaat bantuan sosial tidak mendapatkan hak mereka karena sistem yang dibangun oleh pemerintah pusat bukan karena pemerintah kabupaten Banyuwangi. saat ini tercatat sekitar 30.000 masyarakat penerima bantuan sosial untuk sementara tidak bisa mendapatkan bantuan lagi karena dinilai tidak memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara Suyanto Waspo Tondo Wicaksono yang akrab disapa Yayan, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB kabupaten Banyuwangi data penerima bantuan PKH dan BPNT mengalami pengurangan yang signifikan sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sistem ini berlaku secara nasional jadi pengurangan yang terjadi murni dari pusat bukan karena kebijakan pemerintah kabupaten Banyuwangi. Adapun penyebab mereka tidak mendapatkan bantuan sosial lagi ada sekitar (20) dua puluh variabel, antara lain karena; Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, NIK lima belas angka, menerima program bantuan lain .”Ada ribuan penerima manfaat bantuan sosial di Banyuwangi yang terhapus karena sistem yang dibangun oleh pemerintah pusat,”jelas Yayan
Pemkab Banyuwangi berupaya masyarakat yang berhak menerima supaya di musyawarah desa (Musdes) ulang dan dibuatkan Berita Acara dan akan diusulkan kembali kepada Kementrian Sosial RI di Jakarta.
Wartawan : Nurhadi