Pemuda Gambiran Ditangkap Polisi Lantaran Hajar Tunangan

by -443 Views
Tersangka
iklan aston

Banyuwangi,seblang.com  – Dicky Aditya Pratama (21), pemuda asal Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ditangkap polisi lantaran menghajar tunangannya berinisial IM (20), warga Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, hingga babak belur.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK melalui Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, diduga peristiwa penganiayaan tersebut dipicu permasalahan antara keduanya dan diketahui mereka adalah sepasang kekasih yang sudah bertunangan.

iklan aston

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika Dicky mendatangi IM yang sedang bekerja jualan pakaian di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu, 17 Januari 2021 lalu.

“Pelaku tiba-tiba datang sambil meminta handpone, ATM dan cincin tunangan kepada korban. Karena sebelumnya ada permasalahan antara keduanya, sehingga pelaku ingin memutuskan pertunanganya,” kata Lita kepada seblang.com, Minggu (24/1/2021).

Kendati demikian, saat itu IM meminta waktu untuk menyerahkan barang tersebut sampai ibunya datang dari bekerja. IM juga mengajak Dicky untuk berpindah ke pintu depan mobil, agar pertengkaran itu tidak ingin diketahui banyak orang. Namun, Dicky tetap saja bersikukuh untuk meminta semua barang pemberiannya itu.

“Hingga selanjutnya korban memberikan cincin dan ATM kepada pelaku,” jelasnya.

Anehnya, saat itu Dicky justru emosi. Dia kemudian memukul pipi kanan dan kiri IM. Tidak hanya itu, Dicky juga mendorong kening IM dan selanjutnya memukulnya dengan keras di bagian wajah dengan kepalan tangannya.

“Pukulan itu mengenai bibir bagian bawah korban hingga mengeluarkan darah dan menetes di baju korban, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban,” terangnya.

Tak terima dengan perlakuan tunangannya itu, IM kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Genteng. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Dicky ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. “Tersangka kita jerat dengan pasal 351ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.