Blitar, seblang.com – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rindu), M. Rifai, menyatakan kekecewaannya atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar yang membatalkan debat publik ketiga. Ia menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak dan merugikan pihaknya, serta publik Kabupaten Blitar.
“Kami merasa dirugikan oleh keputusan KPU yang, dalam tanda kutip, sepihak. Seharusnya KPU melibatkan tim paslon melalui liaison officer (LO) sebelum mengambil keputusan pembatalan,” ujar M. Rifai saat ditemui awak media di Rumah Juang, Kecamatan Kanigoro, Blitar, Jumat (15/11/2024).
Rifai menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah berkomunikasi dengan KPU dan mendapat informasi bahwa debat ketiga akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU). Namun, mendadak pada Senin (11/11), KPU mengumumkan pembatalan debat tanpa ada diskusi lanjutan dengan tim paslon.
“Kami heran, kenapa KPU tiba-tiba membatalkan debat ini? Padahal, debat merupakan sarana penting untuk menyampaikan visi dan misi paslon kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui gagasan calon pemimpin daerah mereka,” tegas Rifai.
Rifai menegaskan bahwa tim Rindu telah memberikan alternatif agar debat tetap bisa dilaksanakan. Salah satunya adalah menggelar debat di Gedung DPRD Kabupaten Blitar dengan peserta terbatas, yaitu anggota DPRD sebagai perwakilan masyarakat.
“Kami siap sterilisasi area DPRD dari pendukung atau pengusung paslon agar debat berjalan kondusif,” jelasnya.
Debat publik dinilai penting karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kapasitas dan visi-misi masing-masing paslon. Rifai menyebutkan bahwa debat pertama berjalan lancar, sementara debat kedua gagal dilanjutkan karena salah satu paslon meninggalkan podium.
“Kami berharap debat ketiga ini bisa tetap digelar sesuai PKPU. Jangan sampai masyarakat kehilangan informasi tentang calon pemimpin daerahnya,” tambah Rifai.
Atas pembatalan debat ini, tim Rindu berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan KPU Kabupaten Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rifai menilai pembatalan ini melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat.
“Kami akan menggugat KPU melalui jalur pidana pemilu. Kami juga sudah melaporkan ke Bawaslu dan DKPP karena pembatalan ini melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi tentang visi dan misi bupati ke depan,” ujarnya.
Rifai juga mempertegas pentingnya KPU bersikap jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada. “Kami tidak menduga ada permainan di balik ini, tetapi kami berharap KPU menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan,” tutup Rifai.
Diketahui, KPU telah membatalkan debat publik ketiga berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0661/PK.01-BA/3505/2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Nomor 1327 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan debat kesatu dan debat kedua, serta koordinasi dengan Pasangan Calon melalui Petugas Penghubung (LO) pada tanggal 11 dan 13 November 2024 terkait persiapan debat ketiga.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi, masih terdapat keberatan dari masing-masing LO mengenai format debat yang disampaikan oleh KPU. Selain itu, KPU juga banyak menerima masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan debat ketiga,” kata Sugino dalam rilis yang diterima Seblang.com.
Demi menjaga situasi yang aman dan kondusif serta kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilihan secara keseluruhan, pihak KPU Kabupaten Blitar memutuskan bahwa pelaksanaan debat publik hanya akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali.
“Dengan demikian, tidak ada debat publik yang ketiga. Kami berharap keputusan ini dapat menjaga situasi yang kondusif dan mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten Blitar,” tutup Sugino.